Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 19 Maret 2016

Koperasi Pertanian Multipihak (SUROTO)

Setiap musim panen tiba, harga hasil pertanian pangan—baik padi maupun palawija—selalu jatuh. Akibatnya, petani kehilangan motivasi untuk bertani.

Tak jarang harga jatuh seperti pada cabai dan tomat. Bukan hanya di bawah harga pokok produksi, ongkos panen pun bisa lebih mahal daripada harga jual. Secara politis pemerintah mungkin diuntungkan karena bisa meredam isu lain, terutama sosial politik, tetapi alangkah memprihatinkannya karena petani kecil yang menjadi korban.

Jatuhnya harga menandakan lemahnya kelembagaan petani. Para petani yang hanya bergerak di sektor produksi tunduk pada kekuatan para pemilik modal besar, sebut saja jaringan mafia pangan, yang biasanya bergerak di sektor seperti pembelian, perkreditan, pengolahan, pengepakan, dan pemasaran.

Para petani kecil dari sejak musim paceklik sudah dijerat oleh pengijon dan tengkulak. Saat panen tiba, mereka tidak lagi dapat menikmati panenannya.Apabila gagal panen, mereka juga tidak ditopang asuransi. Alhasil, mereka makin dalam terjerat utang dari para pengijon.

Rantai tata niaga yang panjang dari tingkat tengkulak hingga pedagang eceran di pasar kian memperparah nasib petani karena harus rela dibayar jauh di bawah harga di konsumen akhir.Sementara itu, kebijakan pemerintah yang masuk model paketinput, seperti kebijakan subsidi harga pupuk, bantuan peralatan pertanian, dan akses kredit, semuanya justru menciptakan moral hazard.Subsidi pupuk bukan menguntungkan petani, melainkan justru jatuh ke tangan pedagang. Sementara akses kredit yang sudah terhubung baru rentenir/pengijon.

Subsidi pupuk, dalam setiap musim tanam, jadi bahan permainan para pedagang. Disparitas harga dibandingkan dengan pupuk nonsubsidi justru menyebabkan kelangkaan dan akhirnya petani terpaksa membeli dengan harga yang sama dengan pupuk nonsubsidi, bahkan lebih tinggi.Pasar bebas ternyata menjadi sasaran empuk mafia pupuk.Pengawasan oleh polisi semakin membuat ruwet jalur distribusi.

Sementara itu, akses kredit, seperti kredit usaha rakyat (KUR), malah sama sekali tidak menyentuh mereka karena bank penyalurnya lebih suka mendanai sektor perdagangan.Kebijakan KUR yang harusnya dapat menjadi alternatif pembiayaan tidak diikuti sistem kuota sektor.Pernah menjadi wacana, tetapi langsung diprotes para bankir.

Peran KUD

Dulu, kita pernah punya kelembagaan petani di awal 1970- an,namanya badan usaha unit desa (BUUD). Tujuannya untuk mendorong sektor pertanian di desa, terutama dalam rangka mencapai target swasembada pangan, dengan mengintegrasikan koperasi-koperasi pertanian yang sudah ada sebelumnya.

Fungsi BUUD untuk menyalurkan sarana produksi pertanian dan pemasaran serta pengolahan hasil pertanian yang sebelumnya diusahakan pihak swasta dan Perusahaan Negara (PN) Pertani.Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973, BUUD ini diganti dengan istilah KUD dan didudukkan sebagai koperasi pertanian yang multifungsi. Melalui Inpres No 4/1984, KUD memperoleh kedudukan tunggal di desa sebagai koperasi desa.

Proyek tersebut secara pragmatis memang berhasil mencapai target program nasional swasembada pangan pada 1983-1984. Namun, karena konsepnya serba top-down dan lupa membangun kelembagaan koperasi dengan benar, akhirnya pamor KUD turun sejak reformasi dengan dicabutnya Inpres No 4/1984 dan dikeluarkanyaInpres No 18/1998.

KUD yang menjadi primadona pada masa Orde Baru telah gagal secara kelembagaan. Penyebab utamanya, aspek otonomi organisasi dan kemandiriannya kurang diperhatikan dengan benar.

Kepengurusan KUD yang kurang demokratis juga menjadi sumber masalah tersendiri. Kesannya, para petani justru menjadi korban KUD, bukannya tertolong oleh keberadaannya. Orang sering melafalkan KUD sebagai Ketua Untung Duluan. Jadilah kuasi koperasi yang turut merusak citra koperasi.

Upaya revitalisasi kelembagaan KUD yang sering diprogramkan pemerintah belum masuk ke dalam substansi persoalan, masih sebatas formalitas "proyek".Revitalisasi sama sekali tidak menyentuh persoalan mendasar agar KUD dapat bekerja efektif.Bahkan, kalaupun direvitalisasi,dengan tanpa mengabaikan beberapa KUD yang mampu mereformasi dirinya sendiri, peran KUD ini tetap saja kehilangan makna karena hanya menghidupkan puing-puing organisasi yang gagal di masa lalu.

Koperasi multipihak

KUD adalah masa lalu, produk gagal yang mesti diganti dengan inovasi baru untuk memperkuat kelembagaan petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.Kita harus berani membangun sesuatu yang baru untuk memperkuat organisasi petani melalui konsep koperasi pertanian basis multipihak. Koperasi ini melibatkan berbagai pihak, baik produsen, pekerja, konsumen, maupun investor, menghubungkan kepentingan seluruh pendukung kedaulatan pangan dalam satu organisasi. Koperasi diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh bisnis pertanian baik di sektor on farm maupunoff farm.

Agar tak mengulangi kesalahan masa lalu, kita mesti memberdayakan koperasi pertanian multipihak ini dalam kerangka pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat yang mengedepankan partisipasi dan prakarsa masyarakat. Mereka tidak boleh hanya menjadi obyek program, tetapi juga harus diperkuat kapasitasnya untuk turut mengawasi berjalannya usaha dari koperasi.

Program pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan mesti jadi landasan kekuatan koperasi pertanian multipihak. Program pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan tidak hanya menyangkut teknikal manajemen, tetapi juga aspek substansial nilai-nilai dan prinsip yang jadi landasan operasional koperasi.

Secara operasional, manfaat ekonomi koperasi harus dihitung dan didistribusikan secara jelas sesuai dengan besaran partisipasi setiap pihak. Hal ini penting untuk menjaga prinsip resiprokatif koperasi. Model bisnis koperasi mesti menggunakan asas subsidiaritas.

Peran pemerintah pada masa lalu koperasi mesti dihilangkan. Struktur organisasi koperasi pertanian yang baru tidak boleh mengandung beban "politik" dan mampu merepresentasikan kepentingan multipihak. Peranan pemerintah hanya sebagai katalisator dan fasilitator agar proses persenyawaan bisnis terjadi.

Dalam konsep teknis operasional bisnisnya, pendekatan pengembangan koperasi bisa meng- gunakan skema penyertaan modal pemerintah (PMN/D), tetapi tidak dominan. Semangatnya juga tetap keswadayaan dan fungsinya mengakselerasi bisnis di masyarakat.Subsidi pupuk Rp 35 triliun pada 2016 akan lebih baik kalau dijadikan stimulan modal kerja koperasi multipihak ini dalam skema PMN. Demikian juga dengan subsidi yang diberikan kepada bank melalui program KUR, lebih baik dijadikan modal awal untuk membangun bank milik petani yang dimiliki secara kolektif oleh koperasi-koperasi.

Konsep baru koperasi pertanian multipihak ini, ke depan, juga dapat dikembangkan ke dalam basis bisnis yang lebih luas. Seperti perkulakan/pasar kebutuhan sehari-hari, simpan pinjam, perasuransian, dan pemasaran produk bersama.

Koperasi ini juga dapat beroperasi menyalurkan saprotan (sarana produksi pertanian) di tiap-tiap desa. Melalui koperasi pertanian multipihak, jalur distribusi kepemilikan dan pengawasannya dapat dilakukan anggota secara dinamis.

Akhirnya, koperasi sebagai bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang masifdapat menjadi basis ketahanan ekonomi rakyat. Suroto

SUROTO, KETUA UMUM AKSES;KETUA UMUM KOPERASI TRISAKTI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Maret 2016, di halaman 7 dengan judul "Koperasi Pertanian Multipihak".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger