Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 30 Maret 2016

TAJUK RENCANA: JKN Harus Berkembang (Kompas)

Asuransi kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional mengalami tantangan berat ketika defisit membesar pada tahun kedua pelaksanaannya.

Pada tahun 2015, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit Rp 5,85 triliun dengan piutang Rp 4 triliun. Piutang itu lebih separuhnya berasal dari iuran peserta mandiri yang belum memenuhi kewajiban.

JKN mulai diberlakukan 1 Januari 2014 untuk memberikan perlindungan kesehatan semesta kepada seluruh rakyat Indonesia. Prinsip asuransi ini gotong royong, sesuai dengan sifat bangsa kita. Mereka yang sehat mengiur untuk membantu yang sakit.

Peserta JKN itu seluruh rakyat Indonesia, terdiri dari pekerja bukan penerima upah (PBPU, peserta mandiri), penerima bantuan iuran (PBI) yang dananya berasal dari pemerintah, peserta non-PBI yang sebelumnya peserta Askes/TNI/Polri, dan pekerja penerima upah (PPU).

Untuk mengurangi defisit, pemerintah memutuskan menaikkan iuran kelompok penerima bantuan dan iuran peserta mandiri.

Tidak semua setuju dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan iuran tersebut. Kenaikan iuran peserta penerima bantuan tidak sebesar iuran peserta mandiri, karena itu berisiko pekerja penerima upah dan peserta mandiri kelas tiga beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran. Tidak semuanya mampu secara ekonomi.

Yang sepakat melihat, sudah sewajarnya peserta mandiri, terutama peserta kelas satu, membayar lebih mahal karena mengharapkan layanan yang baik dan mampu secara ekonomi.

Akar persoalan JKN adalah belum semua anggota masyarakat menjadi peserta dan yang menjadi peserta tidak semuanya patuh membayar iuran.

Hanya separuh peserta mandiri taat mengiur. Akibatnya, BPJS Kesehatan memiliki piutang 56 persen atau senilai Rp 2,25 triliun dari iuran peserta mandiri. Untuk itu, perlu mekanisme yang memastikan iuran dapat dipungut dari semua peserta. Masyarakat perlu diyakinkan akan manfaat JKN dan menjaga kesehatan adalah yang terbaik.

Persoalan lain JKN adalah besar pembayaran ke rumah sakit dianggap masih kurang untuk dapat memberi layanan yang baik. Pembayaran ke rumah sakit juga dipandang kurang cepat. Tidak dapat dimungkiri ada masalah kekurangan tenaga kesehatan dan tidak meratanya penyebaran tempat layanan kesehatan.

Tantangan JKN harus dapat diselesaikan. Menjadikan masyarakat sehat adalah kewajiban pemerintah dan hak rakyat. Belum terlambat mengevaluasi dan memperbaiki mendasar seluruh sistem JKN dengan tetap berasaskan pada gotong royong dan memperhatikan keadilan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Maret 2016, di halaman 6 dengan judul "JKN Harus Berkembang".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger