Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 09 Oktober 2017

TAJUK RENCANA: Melecehkan Maklumat Ketua MA (Kompas)

Penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh KPK adalah pelecehan atas Maklumat Ketua MA M Hatta Ali.

Menyusul serangkaian penangkapan hakim, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan Maklumat Ketua MA No 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Maklumat itu diterbitkan 11 September 2017 dan dibacakan Juru Bicara MA Suhadi pada 14 September 2017. Diksi "maklumat" memang terasa gagah dan mentereng. Maklumat semacam pengumuman bernada ultimatum. Substansi dari maklumat itu tegas dan keras. Kita tunggu realisasinya.

Namun, kenyataannya, 27 hari setelah maklumat dikeluarkan, kembali terjadi tindakan tercela. Ketua Pengadilan Tinggi Sudiwardono ditangkap KPK, Jumat malam, bersama seorang politisi dari Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha. Sebagai barang bukti, KPK menemukan 30.000 dollar Singapura dalam amplop putih dan 20.000 dollar Singapura dalam amplop coklat.. Sejak KPK berdiri tahun 2003, sudah 17 hakim diproses hukum oleh KPK. Sudiwardono diduga menerima suap dari Aditya untuk mengamankan kasus banding terdakwa Marlina Moha Siahaan yang juga adalah ibu dari Aditya. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

 
KOMPASPenangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh KPK adalah pelecehan atas Maklumat Ketua MA M Hatta Ali.

Dalam Maklumat Ketua MA disebutkan, "Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya". Faktanya, perbuatan tercela itu terjadi lagi dan dilakukan seorang ketua pengadilan tinggi. Sudiwardono diambil sumpah dan dilantik Ketua MA Hatta Ali pada 24 Maret 2016 bersama 32 ketua pengadilan tinggi.

Dalam butir ke-4 maklumat ditegaskan lagi, "MA akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan".

Publik akan menunggu siapa pimpinan Mahkamah Agung yang akan ikut diberhentikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas gagalnya pengawasan di lingkungan peradilan. Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, dengan ditangkapnya ketua pengadilan tinggi, maka Ketua MA yang harus bertanggung jawab. Namun, sebagaimana dikatakan Juru Bicara MA Suhadi, permintaan pertanggungjawaban terhadap Ketua MA tak bisa dilakukan. Karena, menurut Suhadi, sebelum Ketua MA, masih ada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Publik masih menunggu arti dan makna dari Maklumat Ketua MA itu.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Oktober 2017, di halaman 6 dengan judul "Melecehkan Maklumat Ketua MA".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger